==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== mohon informasi langkah apa yang harus dilakukan terkait surplus yayasan nirlaba yang sesuai aturan pajak akan dipergunakan untuk pembelian sarana prasarana 4 tahun kedepan. saya sudah mengerjakan di DJP eform 1771 di bagian pph terutangnya pilih yang mana? sebab kalo tidak dipilih akan muncul pengenaan pajaknya ==== Jawaban ==== kalau kondisi WP memenuhi ketentuan PMK-68/PMK.03/2020 maka dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Kalau di spt tahunan badan 1771 penghasilan yg tidak termasuk objek pajak dikoreksi di lampiran 1771-I poin 4. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP