==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Saya ada transaksi dengan wapu. wapu itu menyetorkan pajaknya terlambat. Apakah ada sanksinya? Sanksinya akan dibebankan ke siapa? ini transaksi PPN. WAPU-nya BUMN. ==== Jawaban ==== Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021. Dalam hal pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), pemungut PPN dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP