==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas/mba, untuk menentukan kualifikasi usaha atas jasa konstruksi kan melihat dari sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. nah ini wpnya pertama punya SUJK ketika perpanjangan ternyata sama lembaga yg berwenang berubah jadi SUJPTL. kalau kaya gt, atas sertifikat yang baru (pelaksana tenaga listrik) tetep bisa digunakan untuk menentukan kualifikasi usahanya atau tidak ya? ==== Jawaban ==== kalau ga berhubungan sama jasa kontruksi brti gabisa dipake jadi patokan kualifikasi jadi jatuhnya bisa dianggap tdiak berkualifikasi untuk kualifikasi pakai SIUJK ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL