==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PKP transaksi sama BUMN, yang setor sama lapor PPN nya siapa? ==== Jawaban ==== jika memenuhi kriteria pemungutan PPN oleh Wapu, maka PPN dipungut oleh Wapu dan dilaporkan oleh Wapu, kode FP 03 jika tidak memenuhi kriteria Pemungutan oleh Wapu, kode FP 01, pemungutan oleh PKP, disetorkan dan dilaporkan leh PKP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF