==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP PP 23 tahun 2018, dipotong PPh pasal 23 oleh pemberi penghasilan karena lupa/tidak menyerahkan Sket.. selanjutnya, apakah harus setor sendiri PPh finalnya? kemudian PPh pasal 23 yang sudah dipotong (dapat bukti potong) apakah bisa diminta kembali? ==== Jawaban ==== setor sendiri... bisa PMK 187 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR