==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== FP atas transaksi desember di buat sekarang ==== Jawaban ==== PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak membuat Faktur Pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS