==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Saya ingin menyanyakan ada vendor saya bergerak dibidang jasa konstruks, SBU nya expired pak, cuma di sampaikan bahwa ada Surat Edaran S-02-SE-M-2021 dari Menteri Pekerjaan Umum, bahwa SBU yang expired berlaku sampai dengan 31.Desember 2021, tetapi dari pihak LPJK tidak mengeluarkan surat resmi yang menyatakan PT tresebut di perpanjang otomatis, apakah bisa bu dari sisi perpajakan hanya baseon Surat Edaran tersebut? untuk pemotongan pajak penghasilanya ==== Jawaban ==== Lebih baik minta penegasan ke AR di KPP saja, apakah SE tersebut bisa menjadi dasar atau tidak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK