==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk perhitungan pph atas THR apakah tunjangan-tunjangan lain seperti (tunjangan keluarga, jabatan, trasnportasi) dan premi (asuransi jamsostek) perlu dihitung bersama PPH 21 atas THR? ==== Jawaban ==== kalo ini atas pegawai tetap, sila dibuka di PER 16/ 2016... definisi Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur di Pasal 1 angka 15, Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur di Pasal 1 angka 16.. contoh penghitungan di bagian lampiran sperti gambar di atas.. terkait jamsostek bisa dibaca disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1137, tinggal sesuaikan dibayar pemberi kerja atau karyawan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR