==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Penjualan perak batangan yg diberi stempel apakah dibebaskan dari ppn dan penjual tidak perlu dikukuhkan sbg pkp? ==== Jawaban ==== penyerahan atas perak batangan bukan masuk kategoti non bkp, jadi sepanjang sudah masuk kategori wajib pkp maka harusnya dikukuhkan. namun atas penyerahan tsb mendapatkan fasilitas dibebaskan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS