==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah hibah penerima adalah perusahaan, bisa dibiayakan ? ==== Jawaban ==== kembali ke pengertian Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008) . dan pasal 6 dan 9 UU PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AH