==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== untuk di SPT-Y, poin 13a, yang di tuliskan di poin tersebut apakah penghasilan perusahaan atau pajak terhutangnya ya? ==== Jawaban ==== di Per-21/2009 sih ga disebutin, tapi form 1771 Y ini kan didasarkan dari SPT 1771 normal, jadi pake PPh Terutangnya kayak di SPT 1771nya.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M