==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saat bendaharawan pemerintah a/n Instansi bertransaksi dengan PT Jasindo (konsorsium) terkait pembayaran premi asuransi BMN.sesuai PMk 141/2015 point bj dan per-4/pj/2020 terkena pph 23 ? ==== Jawaban ==== untuk PPh 23 objeknya jelas disebutkan di UU PPh dan PMK-141/PMK.03/2015 untuk jasa lainnya. jika ada dalam daftar objeknya, maka dikenakan, jika tidak ada maka tidak dikenakan. jika WP bingung menentukan transaksinya masuk kategori yang mana, arahkan konfirmasi ke KPP untuk keputusannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF