==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== wanita kawin sudah terbit putusan hakim, status jadi HB, pengakuan PTKP gimana? ==== Jawaban ==== PTKP bagi masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah (HB) untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh) halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MH