==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah benar kalau belum melapor SPT PPh badan, tidak bisa impor barang ke indonesia ya? jika benar, apakah bisa memakai SPT-Y terlebih dahulu? Terima Kasih. ==== Jawaban ==== ketika impor kan ada integrasi data antara DJP dan DJBC terkait status NPWP dan KSWP Wajib Pajak. Ketika dia belum lapor SPT Tahunan, di KSWP menjadi tidak valid statusnya. Coba konfirmasikan ke BC bisa tidak menggunakan SPT-Y. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP