==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== tentang jasa penyedian tenaga kerja yg dikenai nilai lain ==== Jawaban ==== Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan diatas (poin a, b) jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.. (pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK 83/PMK.03/2012) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ