==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Min mau tanya apabila SUB belum diterima Pemohon Banding dan di web setpp tanggal SUBnya kosong namun sidang sudah berjalan. apakah kalau begini SUBnya tidak diserahkan oleh Terbanding? Mohon bantuannya mas/mba???????????????? ==== Jawaban ==== kalau kita lihat di se 65-2012 di poin no 2, poin g, disitu SUB dibuat dalam 2 rangkap dikirim kepada pengadilan pajak, dan ke direktorat keberatan dan banding.. jadi dri pihak djp gk ngirim itu ke pemohon banding(dalam hal ini wp). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD