==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk kerugian apakah bisa ditunda pengkompensasiannya di spt tahunan? ==== Jawaban ==== sesuai UU, untuk kompensasi dapat diperhitungkan selama 5 tahun. dan tidak ada diatur mengenai penundaan. di penjelasan sudah jelas diilustrasikan dengan contoh. ikut sesuai ketentuan saja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL