==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Selamat pagi. Saya ingin bertanya, apakah PPH 22 yang dipotong wajib dikreditkan? Apakah boleh dibiayakan lalu dikoreksi fiskal? Mohon penjelasannya. ==== Jawaban ==== Jadi, kalau bupot/buput itu "dapat" dikreditkan bukan wajib. Bisa pakai pasal 28 UU PPh atau pasal 20 PP 94/2010. Kalau masalah dibiayakan td itu pasal 9 UU PPh, pajak penghasilan tdk boleh dibiayakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN