==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah ada aturan turunan UU PPh yg mengatur untuk pembebanan sewa dibayar dimuka? Dalam hal ini atas sewa bangunan, untuk perhitungan SPT PPh badan ==== Jawaban ==== Dalam penjelasan UU PPh diatur bahwa Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di muka, misalnya sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi. Aturan turunannya aku cari blm ada. Harusnya alokasi yg dimaksud adalah alokasi biaya yang dibebankan secara merata berdasarkan masa sewa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM