==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== apabila saya telah melakukan perubahan tahun buku, apakah saya tetap bisa mengajukan pengembalian lebih bayar pajak tahun sebelumnya (yg mana tahun buku nya memakai tahun buku yang dahulu)? ==== Jawaban ==== masih bisa sepanjang disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan dan blm dilakukan pemeriksaan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ