==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== uang muka yamg dibayarkan sudah masuk dari bulan maret. dan sudah kami laporkan PPNnya DTP PMK 21. kemudian dibulan april konsumen mengajukan pembatalan pembelian unit rumah. apakah PPN DTP untuk uang muka pada bulan maret jadi hangus. dan harus dibayarkan PPNnya? ==== Jawaban ==== kalo yg di batalin dtp harusnya ga ada yg di setorkan, karena transaksinya batal ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS