==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pemilik gedung menerima sejumlah uang dari pemakai gedung terkait biaya listrik gedung namun bukan dalam rangka transaksi sewa bangunan, penerimaan uang tadi terutang ppn seperti di S - 812/PJ.53/2005 tidak? ==== Jawaban ==== Scr umum PPN terutang apabila terdapat penyerahan BKP/JKP oleh PKP, dimana listrik merupakan BKP yg dikenai PPN namun mendapat fasilitas PPN dibebaskan kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 Voltase Amper. Surat Dirjen Pajak bersifat intern/khusus (tidak berlaku umum) dan tidak berlaku sebagai dasar hukum, apabila butuh penegasan lebih lanjut WP dapat berkonsultasi dengan AR di KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG