==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mohon info mengenai PMK 18 tahun 2021 pasal 22 ayat (2), apakah maksud ayat ini adalah dividend yang diterima OP, dan tidak diinvestasikan, pajaknya menggunakan tarif 17 (non-final)? dan deadlinenya benar tanggal 15 bulan berikut? ==== Jawaban ==== Itu kan terkait dividen yg berasal dr luar negeri yg sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek ya, sesuai diatur di Pasal 22 ayat (2) PMK-18 nya jadi dikenai tarif PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Diperhitungkan dan dikenakan pajaknya di spt tahunan, batas setor pph terutang di spt tahunan ikut ketentuan umum ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG