==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saya bekerja di instansi pemerintah, pada kontrak termin I ada dobel pembayaran karena ada kesalahan metode pembayaran saat pencairan awalnya. Tetapi kalo dari penyedia jasa sebenarnya sudah melakukan pengembalian atas uang yg masuk ke rek penyedia, namun untuk pengembalian pajaknya agar dapat kembali ke pagu satker prosedurnya bagaimana ya? ==== Jawaban ==== Apabila ada kesalahan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang WP dapat mengajukan Pengembalain pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015, kalau belum diperhitungkan dengan SPT WP dapat memilih untuk pengembalian atau PBk ke masa pajak lain atau jenis pajak lain. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR