==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Terkait pmk 18 tentang dividen yang diterima OP, misalnya menerima 100 jt dan mau menginvestasikannya hanya 60%, maka 40%nya bagaimana? dipotong atau setor sendiri? ==== Jawaban ==== setor sendiri, sudah tidak ada pemotongan (PP 9 th 2021) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD