==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mbak/mas, WP baru mau buat akun enofa, kalau setelah itu dia minta sertel, bisakah via enofa juga? yg saya tahu kan kalau via enofa, yg permintaan sertel baru, <1 bulan atau setelah masa berlaku habis. atau kalau mengisi form lalu discan, bisakah via email KPP? kalau dari per-04 yg secara elektronik cuma disebutkan mengisi form permintaan sertel dan melakukan verifikasi & autentikasi. Apa utk yg ini diarahkan konfirm ke KPP dulu? ==== Jawaban ==== Kalau sudah punya enofa bisa lewat enofa ya, kecuali blm punya enofa atau bukan PKP, hbs itu hubungi KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HN