==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "Saya pegawai Honorer di salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten. Benarkah jika Penghasilan Honorer Daerah yang Hanya Rp500.000/Bulan dikenakan pajak juga ? Mohon Informasi dasar aturan yang mengatur tentang hal tersebut ========================================== Mas/mbak, ini dasarnya ikut PER-16/PJ/2016 ttg pengertian pegawai tetap apa gmn ya? Lalu informasi apa lagi yg bs saya tambahkan? Terima kasih" ==== Jawaban ==== iya, dasarnya pake PER-16/2016, jelasin aja tentang pegawai tetap, Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur dan arahkan ke contoh perhitungan di lampiran PER-16/2016. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M