==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas/mba, kalau ada pemberi jasa kontruksi memiliki SBUJK tapi statusnya perpanjangan apakah tetap dianggap memiliki izin usaha dan dipotong PPh Final atas jasa konstruksi? ==== Jawaban ==== Izin usaha itu SIUJK, kualifikasi usaha itu SBU. Kalau SBU expired, dianggap tidak punya kualifikasi usaha ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN