==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Dear Kring Pajak, Kami mengalami kendala ketika ingin mencoba e-Form Dimana pada halaman Induk Lanjutan . 1. Huruf G. Nomor 16, tidak auto check box “Tidak ada transaksi Hubungan istimewa” 2. Huruf H. Nomor 17 b dan 17 c, tidak auto check box, dimana Transkrip Elemen Laporan Keuangan sudah kami isi. 3. Huruf E. Nomor 17 C tidak terrounding menjadi -> 851.432.000 Dan ketika kami coba print out, Lampiran 1771-III dan Lamp. Khusus 1A, tidak tercetak semua baris, melainkan hanya 5 baris ==== Jawaban ==== 1 & 2 : pastikan pakai Acrobat Reader sesuai rekomendasi atau download di DJPOnline , jangan pakai Acrobat Pro ya. Pastikan jg isian lampiran yg dimaksud memang sudah diisi, kalau sudah terisi dan tidak terchecklist otomatis tidak masalah bisa dilaporkan. 3. Kalau ketentuan pembulatan di UU PPh 36 2008 pasal 17(4) memang menyebutkan jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Cth : Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HND