==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== dia bisa kreditin ga pm atas? pembelian ruko secara kredit digunakab untuk kantor dan gudang operasional dia yg bergerak di bidang eceran makanan, bukan untuk disewakan kembali. Gabisa ya kak? ==== Jawaban ==== sepanjang tidak masuk kriteria Pasal 112 UU 11 tahun 2020 (perubahan Pasal 9 ayat 8 UU PPN) bisa dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY