==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT kasih jasa ke OP bukan pemotong. ==== Jawaban ==== tidak ada potput pph 23, karena pembayar penghasilan bukan pemotong pajak. berarti ph tsbcukup dilaporkan oleh badan di spt tahunannya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK