==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kalau suami istri npwp gabung, suami ngga bekerja, tapi istri kerja sbg karyawan. bolehkah istri tidak dipotong pph 21? ==== Jawaban ==== tidak ada ketentuan demikian, karena selama memenuhi pasal 5 per 16/2016, ph istri akan tetap dipotong oleh pemberi kerja. tetapi, ada ketentuan PTKP Karyawati sesuai PMK 252/PMK.03/2008. Harus ada surat dari instansi pemerintah minimal kecamatan yg menyatakan suami tidak kerja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK