==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Adakah ketentuan bahwa laporan keuangan sbgai lampiran SPT Tahunan badan harus di tandatangan? Dan hrus tanda tangan basah? ==== Jawaban ==== PER 19 2014 : Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan benar,lengkap dan jelas, serta menandatanganinya. SPT tahunan badan apakah bisa ditandatangan cap stempel pengurus ? untuk cap stempel di spt saat ini masih buat pasal dalam transaksi tersentu saja; PPh 21, 23, dividen, 4(2) bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto SBI dan pembayaran bunga kepada nasabah SUN-ORI. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AH