==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== NGO mau daftar npwp. boleh ya kalau lampirin surat perjanjian antara indonesia dan negara terkait aja? ngakunya udh telp kring pajak dan boleh, pengganti akta pendirian. ==== Jawaban ==== Jawab normative sesuai per 04/20 bahwa syarat daftar npwp utk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi ada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) adalah salah satunya fotokopi dokumen pendirian badan usaha. Dokumen pendirian badan usaha untuk Non-Governmental Organization atau LSM biasanya adalah akta yg diterbitkan oleh notaris, sehingga seharusnya utk daftar npwp tdk cukup menggunakan perjanjian antar negara saja. Bisa ditambah konfirm kpp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM