==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== untuk pelaporan WPLN yang punya NPWP, apakah harta yang dilaporkan di SPT hanya harta di indonesia saja atau harta seluruhnya? Thanks ==== Jawaban ==== sepanjang WNA yang punya npwp masih SPDN, untuk pelaporan spt tahunannya masih ttp melaporkan harta pada akhir tahun pajak baik di Dalam Negeri atau Luar Negeri ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD