==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== pengkreditan PIB ==== Jawaban ==== sama seperti pajak masukan....paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan (UU PPN) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HGR