==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dasara hukum PP 23 di potong ==== Jawaban ==== dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS