==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== pembetulan itu tidak bisa apabila dalam pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bea cukai juga menjadikan gabisa pembetulan spt? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP