==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apakah ikan asin yang terdapat di dalamnya ada proses pembekuan kena PPN? ==== Jawaban ==== Bisa cek kriteria ikan di lampiran PMK-99/PMK.010/2020 dan PP 48 tahun 2020. -Kalau memenuhi kriteria di lampiran pmk-99 maka tidak dikenai PPN karena termasuk barang kebutuhan pokok (non bkp). -Kalau memenuhi kriteria di lampiran PP 48 tahun 2020, maka atas penyerahan/impornya dibebaskan dari pengenaan PPN karena termasuk BKP strategis. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP