==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perlakuan pph prive ==== Jawaban ==== Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) huruf (i) : Bagian laba yang diterima anggota persekutuan komanditer yang tidak terbagi atas saham merupakan bukan objek pajak Penghasilan,termasuk pengambilan prive ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HN