==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #8Q : wp tanya apabila status SPT Tahunan Pribadi KB, apakah KB tsb termasuk pph 21 DTP seperti masa2 sebelumnya? tweet WP : https://twitter.com/Angman_ar/status/1384094732918267909 ==== Jawaban ==== #8A jika bekerjanya di lebih dari satu perusahaan yang berbeda, secara perhitungan di SPT memang kemungkinan bisa menjadi KB, sesuai petunjuk pengisian SPT di lampiran PER-36/PJ/2015. Nilai KB di SPT Tahunan tetap harus dibayar WP, karena yang mendapat fasilitas DTP hanya pemotongan PPh 21 pada saat dipotong oleh pemberi kerja, bukan nilai KB di SPT Tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT