==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP yang memiliki kompensasi kerugian pada tahun pajak ketika wp menggunakan pp 23 tahun 2018, apakah bisa diakui di spt tahunannya? ==== Jawaban ==== Tidak bisa. di spt tahunan akan dikoreksi semua penghasilan yang bersifat final. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS