==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== cara pengajuan skb bebas ppn untuk organisasi internasional bagaimana ya? ==== Jawaban ==== Pembebasan PPN kepada Badan Internasional setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Menteri berdasarkan rekomendasi dari menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dapat menerbitkan SKB PPN. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP