==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Jika tahun lalu saya ada penghasilan dan hanya 30% dari tahun sebelumnya, tahun ini perusahaan dinyatakan pailit dan sudah diambil alih oleh kurator, apakah masih perlu melapor SPT Tahunan badan 2020? ==== Jawaban ==== Kalau NPWP masih aktif, masih harus lapor. Penanggung jawab adalah kurator (psl 32 UU KUP) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP