==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== FP Desember 2020, belum dibuat dan mau dibuat sekarang? ==== Jawaban ==== PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat ini dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. (Pasal 7 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HND