==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #7Q twitter: kalau salah mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) krn insentif untuk masa juli 2020. Yg harusnya mengajukan SKB PPh 23 malah SKB pph 22. Gmn mohon solusinya ==== Jawaban ==== Informasi yg disampaikan belum terlalu rinci. Tolong digali dulu saja: 1. SKB tsb apakah betul untuk pemanfaatan insentif covid-19? 2. "Insentif untuk masa Juli 2020" yg dimaksud, berarti sesuai PMK-86/2020? 3. Atau apakah WP ingin mendapatkan insentif covid-19 untuk tahun pajak 2021, sesuai PMK-9/2021? 4. Atau, pengajuan SKB untuk tahun pajak 2020, tetapi baru diajukan sekarang di 2021? Kapan pengajuan dilakukan? 5. Terkait kesalahan pengajuan SKB tsb, apakah sudah sempat diajukan ulang? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK