==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Terkait PMK No 198/PMK.010/2019 yg perlakuan PPN terhadap barang yg dikenai pembebasan bea masuk, apakah barang2 yg tersebut di dalam daftar yg bisa dibebaskan PPN itu hanya terbatas kepada barang2 migas & ebtke saja? Mengingat dituliskan bahwa utk mendapatkan faasilitas pembebasan PPN, dibutuhkan RIB dari dirjen ESDM. ==== Jawaban ==== Iya. Jadi, dia membatasi pasal 2 ayat 3m saja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN