==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== mas/mbaa wp mendapatkan fasilitas ppn tidak dipungut, bukannya bisa hanya input pib saja ya kak tanpa ntpn? Tadi wp mengatakan di reject terus ==== Jawaban ==== setelah digali ternyata wp memasukkan detil transaksinya no 1. harusnya memilih yang no 3, Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas supaya masuk ke B3. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP