==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PMK-18/2021, kalo dividen dari dalam negeri penerimanya dalam negeri juga, dari sisi pemberi dividen sama sekali nggak motong atau gimana? ==== Jawaban ==== dari sisi pemberi dividen tidak melakukan pemotongan. kalau penerimanya OP DN dan tidak mau menginvestasikan, OP tersebut dapat menyetorkan sendiri pph terutangnya sesuai pasal 40 pmk-18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP