==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kami merupakan WP pemungut, namun bukan produsen atau importir pelumas, ketika kami membeli pelumas dari agen apakah kami ada kewajiban untuk memungut pph pasal 22? ==== Jawaban ==== Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (1) huruf C PMK-34/PMK.010/2017) Transaksinya beli ke agent kalau pembelinya BUMN dikecualikan dari pemungutan (Resume PPh 22 BUMN) kalau instansi pemerintah juga PMK 231/2019 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR